25 C
Makassar
Sunday, April 12, 2026
HomeOlahragaBela Marko Simic, Menpora Minta PSSI Kawal Kasusnya di Australia

Bela Marko Simic, Menpora Minta PSSI Kawal Kasusnya di Australia

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Pemain asing Persija Jakarta, Marko Simic harus berurusan dengan penegak hukum di Australia setelah didakwa melakukan pelecehan terhadap seorang wanita. Kejadian itu terjadi dalam penerbangan dari Bali menuju Sydney, Minggu (10/2/2019).

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, meminta PSSIĀ  mendampingi dan memberikan bantuan hukum terhadap sang pemain. Persija sebelumnya mengonfirmasi Simic ditahan pihak imigrasi karena adanya perbedaan nama dalam dokumen.

BACA:Ā Penyerang Persija Marko Simic Diduga Lakukan Pelecehan di Pesawat

Namun, kasus tersebut akhirnya mencuat setelah Simic dipanggil untuk menghadiri sidang perdana pada Selasa (12/2/2019). Sidang tersebut digelar beberapa jam sebelum kick-off Persija melawan Newcastle Jets.

Menpora Imam Nahrawi meminta agar PSSI berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk New South Wales, Queensland, dan South Australia, yang berkedudukan di Sydney. Imam berharap agar PSSI dan KJRI bisa memberi bantuan hukum dan pendampingan terhadap penyerang asal Kroasia tersebut.

BACA:Ā Marko Simic Kecelakaan Tabrak Mobil Polisi

“Saya belum mendapat laporan dari federasi (PSSI). Kalau soal hukum itu bisa berlaku bagi siapapun di negeri manapun kita berada. Tentu harus menghormati hukum yang ada di sana, siapapun itu, demikian juga warga negara asing di Indonesia, dia harus tunduk pada hukum yang berlaku di Tanah Air,” kata Imam Nahrawi, dikutip dari bola.com, Rabu (13/2/2019).

“Akan tetapi, saya meminta kepada PSSI untuk melakukan pendampingan, untuk mengirimkan tim pengacara di sana, komunikasi dengan Kemenlu dan KBRI. Sebab, KBRI di sana adalah potensi yang kami miliki,” tegas Imam Nahrawi.

Marko Simic diyakini tidak akan bisa meninggalkan Australia dalam waktu dekat. Penyebabnya, pemain berusia 31 tahun itu harus mengikuti sidang lanjutan pada 9 April 2019.

Penulis: Muhammad Adlan

spot_img

Headline

spot_img
spot_img