SULSELEKSPRES.COM – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai ditetapkan tersangka kasus kerumunan, Sabtu (12/12/2020).
Meski demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya belum bisa memastikan bakal menahan HRS atau tidak usai pemeriksaan hari ini. Keputusan penahanan, kata Yusri, tergantung penyidik Polda Metro Jaya.
“Kan kewenangan dari penyidik melihat nanti alasan objektif dan subjektif kita punya waktu 1×24 jam. Nah nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan gitu lho,” kata Yusri dilansir dari CNNIndonesia.
Sebelum diperiksa, Rizieq akan menjalani prosedur tes swab virus corona (Covid-19). Setelah itu, Rizieq akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Yang penting kata kuncinya dia menyerah, dia takut, karena takut dia menyerah, bukan panggilan,” kata Yusri.



