GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Khaidir (23), seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar telah terungkap, 7 tersangka pun ditetapkan.
Dari keterangan Kepolisian Resort (Polres) Gowa, pengoroyokan hingga meninggal dunia terhadap Khaidir, disebut-sebut sebagai pemicu atas “sikap agresif korban di tempat ibadah yang dilampiaskan dengan aksi kekerasan.”
BACA: Polisi Tangkap 7 Aktor Dibalik Pengeroyokan Seorang Mahasiswa Hingga Tewas
“Modus para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan balok kayu dan tangan kosong yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, Rabu kemarin.
Lalu, bagaimana peran para tersangka dibalik pengoroyokan ini?
Menurut Shinto, ketujuh tersangka RDN (47), ASW (26), IDK (52), HS (18), SD (53), IN (25), dan YD (49) masing-masing diduga memiliki peran berbeda saat kejadian.
BACA: Seorang Mahasiswa Tewas Diamuk Massa
Berikut keterangan yang diperoleh Sulselekspres.com, Kamis (13/12/2018);
– RDN (47), diketahui sebagai marbot Masjid, ia merupakan warga Mata Allo-Bajeng.
Dalam kasus tersebut, RDN berperan sebagai provokator warga, Ia menurut Shinto melontarkan pesan provokasi melalui mikrofon masjid dengan mengatakan seolah-olah ada maling di TKP.
– ASW (26), juga merupakan warga Mata Allo-Bajeng, saat itu kata Shinto, ia berperan sebagai eksekutor dengan cara menendang dan memukul tubuh korban.

– HST (18), seorang warga Mata Allo-Bajeng, dari keterangan Shinto, diketahui remaja ini berperan sebagai eksekutor dengan menendang dan memukul paha serta badan Khaidir berulang kali.
– IDK (52), warga Mata Allo-Bajeng, dalam peranannya, kata Shinto ia diduga memukul lengan dan badan korban menggunakan kepalan tangan.
Selain itu, pria ini juga memukul pipi korban menggunakan helm yang diduga milik Khaidir.
– SDS (53). Ia tak lain juga warga Mata Allo-Bajeng, menurut Shinto, pria ini berperan memukul korban berulang kali dengan kepalan tangan.
– INA (24) yang juga warga Mata Allo-Bajeng, diduga oleh pihak Shinto, berperan menendang kepala dan memukul perut korban saat kejadian.
– YDS (49), sebagai orang pertama yang melihat gelagat Khaidir, kata Shinto saat kejadian, tukang jahit tersebut, berperan memukul kepala korban dengan kepalan tangan dan balok kayu.
Ancaman Pidana
Setelah dilakukan pengembangan dan menangkap 7 tersangka, pihak Polres Gowa mensangkakan ketujuh pelaku dengan pasal 179 ayat 2 ke-3e KUHP dengan ancaman hukum 12 tahun penjara.
“Ke-7 tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Shinto.
Sementara itu, hingga saat ini, kata Shinto, Polres Gowa terus melakukan pengembangan untuk dapat lebih mendalami kasus ini.
Terakhir, Shinto mewakili pihak Polres Gowa turut meminta kepada semua pihak agar mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berlangsung, dan menahan diri untuk tidak terprovokasi.
“Polres Gowa mengungkapkan rasa belasungkawa dan dukacita mendalam terhadap keluarga korban, sekaligus mendoakan agar keluarga korban diberi kesabaran dan penghiburan dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujar Shinto.



