MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kasus penggelapan dan pencucian uang oleh PT. Amanah Bersama Ummat yang melibatkan CEO Abu Tours and Travel, Hamzah Mamba akhirnya membuahkan hasil. Hal itu setelah berkas Hamzah Mamba dinyatakan lengkap.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Salahuddin mengatakan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap. Maka pihaknya menunggu tahap selanjutnya yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.
“Berkas Hamzah Mamba sudah P21. Sementara berkas tersangka lainnya masih P.18 termasuk berkas perkara koorporasinya. Jadi kami tinggal menunggu hasil kordinasi antara jaksa dengan penyidik,” katanya, Kamis (19/7/2018).
Dia menambahkan, setelah barang bukti dan tersangka diserahkan maka, kejaksaan akan menyusun rencana untuk dakwaan. Lalu, menentukan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan jika telah memenuhi syarat.
Hamzah Mamba dalam kasus tersebut disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 2 undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah subsider pasal 372, 371 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4 dan 5 undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.