GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Berkas kasus pelaku pungli di Car Free Day Kabupaten Gowa, Lebong akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Sungguminasa.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, saat dikonfirmasi, Senin (23/7/2018).
Shinto mengatakan bahwa kejaksaan telah menyatakan berkas perkara tersangka pungli saat car free day beberapa waktu lalu itu sudah p21.
“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Tinggal penyerahan Barang bukti dan Tersangka,” kata, Mantan Kasatreskrim Polres Surabaya tersebut.
BACA: Polisi Ungkap Keterlibatan ASN dalam Kasus OTT Pungli di CFD
Sebelumnya, Lebong ditangkap saat Tim Saber Pungli Polres Gowa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lokasi Car Free Day kepada pedagangan kaki lima.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp. 2.229.300 dan handphone Samsung lipat.
Atas tindakannya itu, Lebong dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pemerasan yang disertai dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Namun, Lebong dalam pengakuannya mengatakan hanya menjadi pelaksanaan dari seorang oknum ASN pada bagian kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa.