MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jumat 22 Februari lalu, tiga oknum anggota polisi berpangkat brigpol; Herianto (38), Sri Amar dan Ruslan (33), dibekuk Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, di sebuah kamar Hotel Colonial, jalan Tanjung Bunga Makassar.
Saat penggerebekan, Herianto dan Ruslan tertangkap basah bersama seorang perempuan (29) saat seusai berpesta sabu. Sedang Sri Amar, tertangkap setelah ketiganya diamankan.
Saat ini menurut Diresnarkoba Polda Sulsel, Kombes (pol) Hermawan, penyidikan kasus yang menyeret tiga anggota polisi tersebut, masih dinyatakan tetap berjalan.
“Alhamdulillah, hari ini kita sudah tahap satu, tahap pertama, berkasnya sudah dikirim terhadap tiga tersangka satu sipil,” kata Hermawan di Mapolda Sulsel, Kamis (14/3/2019).
Untuk sementara, kata Hermawan, kuat dugaan ketiga oknum polisl tersebut tidak terlibat dalam jaringan peredaran sabu di Makassar.
“Masih sebagai pengguna,” ujar Hermawan, “[namun] pemilik barang sampai saat ini mereka belum memberikan keterangan.”
Menurut Hermawan, proses pemberkasan perkara terhadap para pelaku dilakukan percepatan. Pengiriman berkasa pun imbuhnya, dijadwalkan hari ini.
Seorang diantara oknum tersebut, telah dijatuhkan sanksi pemecatan (PTDH). Namun untuk kepentingan kekuatan hukum, pihaknya masih menanti hasil proses hukum.
Tetapi, pada umumnya kata Hermawan penjatuhan sanksi terhadap kasus demikian, pastilah pemecatan.
“Jadi nanti sudah berkekuatan hukum tetap. Karena untuk menentukan bersalahnya sampai berapa bulan hukumnya berapa bulan kan untuk menentukan dia dipecat atau tidak,” terangnya.
Sebelumnya, saat penggeledahan, Herianto berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke bawah tempat tidur. Namun, hal itu terlihat oleh petugas.
1 set alat isap, sebuah sendok sabu, 5 unit gawai, dua saset plastik kosong, duit tunai sebanyak Rp3,8 juta, dan sepucuk senjata api beserta 6 butir pelurunya, disita petugas saat penggeledahan.
“Selanjutnya, Tim menghubungi pemilik Senpi [Sri Amma], sehingga keempat orang tersebut dibawa kekantor untuk pemeriksaan,” kata Dicky.
Saat berada di kantor Direktorat Res Narkoba Polda Sulsel dilakukan tes urine terhadap para pelaku. Dari hasilnya, kata Dicky dinyatakan positif mengandung Methapetamine atau sabu.
Selain penyitaan barang bukti, selanjutnya kata Dicky, petugas bakal melakukan kordinasi dengan Bidang Propam dan Provost Brimob guna menjalani proses sidang etik internal.
Saat ini, para pelaku telah diamankan di Mapolda Sulsel guna menjalani proses lebih lanjut.



