MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sehari-harinya, Kahar Jumakking (36) bekerja sebagai seorang driver ojek online di kota Makassar. Namun, warga Galesong tersebut punya kebiasaan menyimpang, ia diduga telah mencuri gawai beberapa kali.
“Ia juga menerangkan jika sebelumnya telah beberapa kali mengambil gawai milik jamaah dan telefon genggam tersebut telah dijual melalui situs belanja online,” kata Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal, Sabtu (22/12/2018).
Baca Juga:Â
Karyawan Diduga Nyambi Jadi Jambret
Kebiasaan itu pula yang membuat Kahar dijebloskan ke penjara. Ia diketahui telah menggasak sebuah gawai milik jemaah Masjid Nurul Ilmi Kampus UNM, beberapa hari lalu. Kali ini, yang menjadi korban adalah Mahasiswa UNM, Safri Nugroho (22).
“Pelaku diduga melakukan pencurian seorang diri dengan cara masuk ke dalam Masjid dan berpura-pra hendak salat dan ketika korban melaksanakan salat, pelaku langsung mengambil barang milik korbannya,” kata Iqbal.
Baca: Tim ‘Penikam’ Ringkus Tiga Terduga Pelaku Curanmor, Seorang Ditembak
Tak lama berselang, Kahar akhirnya diringkus Timsus Polsek Rappocini, ia beserta barang bukti sebuah gawai yang diduga hasil gasakannya diamankan ke Mako Polsek Rappocini guna menjalani proses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Rappocini,” Iqbal menandaskan.
Baca berita Hukum dan Kriminal lainnya di sini. Sulselekspres – Hukrim