MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sedikitnya 26 organisasi profesi dan NGO (Non-Governmental Organization) di Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan sikap atas langkah pemerintah memasukkan delik khusus ke dalam RKUHP, Senin (16/4/2017) pukul 16.30 Wita, di Auditorium Aksa Mahmud, Universitas Bosowa.
Adapun organisasi tersebut terdiri dari LBH Makassar, ACC Sulawesi, Walhi Sulsel, Fik Ornop dan sejumlah organisasi mahasiswa lainnya.
Dalam deklarasinya mereka mendorong pemerintah untuk mendengarkan, mempertimbangkan dan menerima masukan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum, institusi negara, dan masyarakat sipil kepada pemerintah dan DPR. Selain itu, mereka juga mendorong pemerintah agar mengeluarkan peraturan tindak pidana khusus dari RKUHP.
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Haswandy Andy Mas, tindak pidana khusus yang dimaksudkan termasuk kejahatan korupsi, pencucian uang, narkotika, kejahatan HAM berat, dan kejahatan lingkungan hidup.
“Artinya, selain diatur di dalam RKHUP, delik korupsi juga ada diatur dalam UU Tipikor,” ucap Haswandy.
Menurutnya, apabila pemerintah dan DPR memasukkan delik pidana khusus (terorganisir) ke dalam RKHUP maka terdapat dualisme pengaturan terhadap delik khusus.