“Pengaturan demikian, berpotensi menimbulkan perdebatan dalam penegakan hukum dan mengganggu kepastian hukum di masyarakat,” sambungnya.
Lanjut Haswandy, contoh persoalan pengaturan delik khusus dalam RKUHP misalnya dalam konteks tindak pidana pelanggaran berat HAM, UU Pengadilan HAM juga mengatur kekhususannya terkait pemidanaannya.
Selain itu, dalam kontek tipikor, menurutnya RKUHP mengatur hal-hal yang kontradiksi dengan ketentuan UU Pemberantasan Tipikor, “Tidak adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, dan ancaman pidana denda menurun drasti,” tegas Haswandy.
Sementara dalam konteks delik khusus yang dimasukkan ke dalam RKUHP menurutnya adalah langkah mundur, sebab akan berdampak atas hilangnya kewenangan dan kedudukan lembaga khusus.
Saat yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menjelaskan, jika delik kejahatan korupsi yang pada dasarnya adalah tindak pidana khusus lantas dimasukkan ke dalam RKUHP maka delik tersebut akan menjadi Tindak Pidana Umum.