- Advertisement -
“Ini tentu akan menjadi ketidakjelasan kewenangan juga jika dimasukkan dalam KUHP, apakah nantinya KPK bisa menangani,” tuturnya saat diwawancarai.
Menurutnya, apabila tipikor telah masuk dalam KUHP, sedang modus kejahatan korupsi yang semakin berkembang, takutnya KUHP tidak akan relevan dengan perkembangan jaman.
“Makanya kita menolak kodifikasi, karena memang materi dalam RKUHP itu belum mencerminkan keberpihakan pemerintahan terhadap pembarantasan korupsi,” tutupnya.
Penulis : Agus Mawan