MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Lewat tangan dingin Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah dengan Andi Sudirman Sulaiman (Prof-Andalan) Pemerintah Provinsi (Pemprov) perkuat transportasi darat lewat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Hal tersebut diungkapkan langsung Pejabat Sekertaris Daerah (Sekda) Pemprov Sulsel, Ashari Faksirie Radjamilo saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (18/12/2018).
Menurutnya, pengajuan Renparda Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B dilatarbelakangi kondisi yang ada di Provinsi Sulsel dimana transportasi darat merupakan moda transportasi paling dominan bila dibandingkan moda transportasi lainnya seperti udara dan transportasi laut.
Baca Juga:
DPRD Sulsel Bahas Ranperda Perlindungan Guru dan Siswa
70 Persen PAD Pemprov Sulsel Terbanyak dari Produksi Usaha Daerah
Berikut Nama-nama Calon Sekprov yang Dinyatakan Lolos Tes Kesehatan
“Berdasarkan hal ini maka perencanaan pengembangan transportasi darat menjadi prioritas utama dalam rangka pembangunan transportasi di Provinsi Sulsel secara keseluruhan,” ungkap Ashari Faksirie Radjamilo.
Selain itu, Ashari Faksirie Radjamilo mengaku, selain tentang transportasi, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, sangat penting untuk memperbaiki kualitas usaha di Sulsel.
“Perda ini hadir karena Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan publik,” pungkasnya.