GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gowa, akan melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) kepada warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Kepala Dinas Dukcapil Gowa, Ambo, mengatakan bahwa perekaman tersebut dilakukan berdasarkan instruksi Kemendagri melalui Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fahrulloh Nomor 471.13/24150/Dukcapil tentang pelayanan jemput bola perekaman KTP-el serentak secara nasional.
Dia menambahkan perekaman itu dilakukan di dua tempat yakni Lapas Narkoba Kelas II Sungguminasa Bolangi dan Lapas Wanita Kelas II Sungguminasa Bolangi yang terletak di Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
BACA:Â Nurdin Abdullah Serahkan 3000 Sertifikat Tanah, Makassar Penerima Terbanyak
“Besok dilakukan di dua tempat yakni Lapas Narkotika dan Lapas Perempuan. Dan dibuka mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai,” katanya, Rabu (26/12/2018).
Dia juga mengatakan, dua lapas tersebut dipilih, karena, kebanyakan dari warga binaan tidak memiliki identitas. Di tempat itu juga pihaknya membuka layanan bagi masyarakat umum jika ada yang ingin melakukan perekaman.
“Kalau warga yang mau merekam jumlahnya banyak maka kami akan buka lagi pada Jumat di tempat yang sama,” katanya.
BACA:Â Kejar Target 95 Persen, Dukcapil Makassar Buka Pembuatan E-KTP di Mall Nipah
Sejak dibuka layanan perekaman KTP-el bagi usia 23 tahun di Gowa sejak 1 Nopember hingga 26 Desember 2018 jumlah perekaman KTP-el untuk umur 23 tahun ke atas sebanyak 1.242 orang.