MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Percepatan Pembangunan Daerah Daerah (TP2D) Sulsel telah terbentuk, melaui Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 2537/IX/tahun 2018 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Diantara 24 nama daftar TP2D, eks tim transisi NA, Yusran Yusuf dan Jayadi Nas ikut terdaftar. Dalam susunan TP2D, Yusran yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Kehutanan Unhas ini diketahui menjabat sebagai Ketua TP2D, sedang Jayadi Nas sebagai anggota tim ahli pemerintahan.
Selain itu, nama salah seorang sahabat sekaligus eks timsesnya, Fahmi Islami juga terdaftar sebagai tim ahli pemerintahan bersama dengan Jayadi Nas dan dari daftar nama TP2D yang didominasi akademisi Unhas ini, juga menunjuk nama seorang budayawan beralmamater Unhas, Alwi Rahman.
Sementara itu, dari 24 nama TP2D, duaorang diantaranya menjabat sebagai anggota Percepatan Pembangunan Kabupaten Kepulauan Selayar dan Luwu Raya, dua orang itu bernama; Akib Fattah dan Bustam Tinting.
Mengenai hal ini, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menampik, bahwa TP2D dipilih berdasarkan keikhlasan yang bersangkutan dan tanpa bayaran.
“Jadi saya bilang, ini keikhlasan, nggak ada yang dipanggil. Jadi semua datang membantu kita, tanpa dibayar loh,” ujar Nurdin saat ditemui di Hotel the Rinra, Kamis (20/9/2018).
Menanggapi ini, Yusran saat ditanya mengatakan, keinginannya menjadi ketua TP2D ini, semata-mata untuk berpartisipasi melihat sulsel yang lebih baik. Sedang untuk prioritas, Yusran mengaku untuk saat ini masih mengacu pada visi-misi pasangan Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaiman.
Baca: Nurdin Abdullah Bentuk Tim TP2D, Roem Ingatkan Ini
“Ini semua dilakukan untuk melihat Sulsel lebih baik. Prioritasnya mengikut yang ada di visi misi aja,” ujarnya saat ditemui di Hotel the Rinra, Kamis (20/9/2018).
Penjelasan Biro Pembangunan Sulsel
Sementara itu, salah satu diktum penetapan di SK TP2D, menyebutkan bahwa biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini akan dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Biro Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2018.
“Biaya yang timbul sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Sulsel, melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perubahan Biro Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2018.” bunyi diktum ketujuh ketetapan SK tersebut.
Untuk diketahui, Anggaran belanja pada APBD Perubahan Tahun 2018 dianggarkan sebesar Rp 9,665 triliun lebih, atau mengalami peningkatan sebesar Rp 41,1 miliar lebih atau 0,43 persen dibandingkan dengan anggaran belanja pada APBD Pokok 2018 yang sebesar Rp 9,624 triliun lebih.
Sementara Anggaran Belanja Langsung (BL) dalam Rancangan APBD Perubahan 2018 ini ditargetkan sebesar Rp 2,930 triliun lebih atau mengalami peningkatan sebesar Rp 77,3 miliar lebih atau 2,71 persen dibandingkan dengan anggaran belanja pada APBD Pokok 2018 yang sebesar Rp 2,853 triliun lebih.