MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dokumen pencalonan pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Mudzakkar – Wahyu Napeng (BKM-Wahyu) ditolak oleh KPUD Luwu karena dinilai tidak memenuhi syarat (MS) setelah dilakukan penelitian.
Keputusan KPUD Luwu tersebut, ditanggapi oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulsel, La Ode Arumahi.
La Ode Arumahi mengatakan pasangan calon yang merasa dirugikan atas keputusan KPUD Luwu, tetap memiliki hak hukum untuk mensengketakan penolakan tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Luwu.
“Jadi tetap ada mekanismenya, untuk pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU itu. Artinya dia bisa menggugat ke Panwas dengan dasar surat keputusan KPU itu. Gugatannya tetap ke panwas kabupaten,” ujar La Ode Arumahi, melalui telepon selulernya, Rabu (8/2/2018).
Dia menjelaskan, apabila Panwaslu juga sepakat dengan keputusan KPUD Luwu, dan BKM-Wahyu masih merasa dirugikan, maka paslon tersebut masih memiliki hak hukum untuk menggugat keputusan KPUD ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut La Ode, meski KPUD telah menetapak paslon pada 12 Februari 2018, paslon yang merasa dirugikan secara hukum masih tetap mengunggat keputusan KPUD ke Panwaslu dan atau PTUN.
“Nda apa-apa setelah penetapan. Surat penetapan itu menjadi dasar untuk dilakukan gugatan apabila merasa dirugikan,” pungkasnya.
Penulis: Abdul Latif