MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Aturan baru debat Pemilihan Presiden 2019 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dinilai dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat.
Kebijakan baru tersebut yakni, pertanyaan debat kandidat dari panelis terlebih dahulu akan dibocorkan kepada masing-masing pasangan calon sepekan sebelum jadwal debat.
BACA: Disebut Partai Panokom, PSI Sarankan Jubir Prabowo-Sandi Banyak Membaca Buku
Pengamat politik dari Universitas Bosowa Makassar, Arief Wicaksono yang dikonfirmasi menilai, keputusan itu membuat bingung banyak orang.
Bahkan dia menilai, jika KPU terus melakukan hal kontroversial akan membuat masyarakat semakin tidak percaya lagi dengan penyelenggara Pemilu.
BACA: Bakal Digeruduk Andi Arief, Ngabalin: Jangan Baper dan Kekanak-Kanakan
“Karena sebelumnya kan KPU tidak pernah seperti itu. Tapi saya pikir kedepan, sebenarnya dari KPU inilah yang nantinya akan membuat masyarakat semakin tidak percaya lagi dengan penyelenggara pemilu,” kata Arief Wicaksono, Senin (7/1/2019).
Dia melanjutkan, jika sudah sampai pada tahap masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap KPU. Maka bisa saja hasil Pemilu 2019 dianggap tidak lagi legitimate, apalagi jika dimenangkan oleh pasangan incumbent.
BACA: Demokrat Sebut PSI Partai Sensasional dan Gerakan Pesanan
“Dan jika sudah sampai seperti itu, maka hasil pilpres 2019 kelak, tidak akan legitimate, apalagi jika incumbent yang memenangi kontestasi,” katanya.
Masih lanjut Arief, jika KPU tidak segera membenagi diri, maka akan berpengaruh pada kualitas Pemilu 2019. Apalagi jika yang dilakukan dinilai menciderai netralitas dan independensi penyelenggara Pemilu.
“Oh iya, pasti (mempengaruhi kualitas Pemilu). Apalagi jika KPU tidak segera membenahi diri, dan terus menerus melakukan aktivitas yang mencederai netralitas dan independensi,” tandasnya.



