25 C
Makassar
Monday, December 23, 2024
HomeDaerahBPJS Kesehatan Parepare Sosialisasikan Perpres Tentang Jaminan Kesehatan

BPJS Kesehatan Parepare Sosialisasikan Perpres Tentang Jaminan Kesehatan

- Advertisement -

 

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Parepare, menggelar media gathering di Teras Empang, Jumat (07/08/2020). Kegiatan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Parepare, Muh. Aras mengatakan, pertemuan tersebut dalam rangka sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

“Peran media sangat penting sebagai jembatan informasi, peningkatan pelayanan, dan program penting yang harus diketahui masyarakat,” katanya.

Aras menjelaskan, adapun latar belakang lahirnya Perpres ini yakni Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil yang membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2.

“Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh, agar program JKN dapat berkesinambungan,” ungkapnya.

Aras memaparkan, adapun beberapa pasal yang diubah yakni, Pasal 29 diubah yakni iuran bagi peserta PBI jaminan kesehatan yaitu sebesar Rp42.000, yang
mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019 dan dibayar oleh Pemerintah Pusat. Pasal 30, katanya, yakni iuran bagi peserta PPU yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan
ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

“Dalam hal pemberi kerja merupakan penyelenggara negara, iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud di atas, dibayarkan secara langsung
oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan, melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat
desa,” terangnya.

Aras menerangkan, besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP
dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, yaitu sama dengan besaran Iuran bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Untuk tahun 2020 sebesar Rp25.500 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP, sebesar Rp16.500 per orang per bulan dibayar
oleh Pemerintah Pusat sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP, dan iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp25.500 per orang per bulan.

2. Untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya sebesar Rp35.000 per orang per bulan dibayar oleh peserta PBPU dan peserta BP, sebesar Rp7.000 per orang per bulan dibayar oleh Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP, dan iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP sebesar Rp35.000
per orang per bulan, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagian atau
seluruhnya.

“Iuran bagi peserta PBPU dan peserta Kelas II yaitu sebesar Rp100.000 per
orang per bulan. Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP Kelas I yaitu
sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Sementara, bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP Kelas
III, diberikan kepada peserta PBPU dan peserta BP dengan status
kepesertaan aktif,” terangnya.

Aras menambahkan, untuk bulan Januari, hingga Maret 2020, iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP sebesar Rp42.000 untuk Kelas III, sebesar.Rp110.000 untuk Kelas II, dan Rp160.000,00 untuk Kelas I. Lanjut Aras, untuk bulan April, hingga Juni 2020,
iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP yaitu sebesar Rp25.500 untuk Kelas III, Rp51.000 untuk Kelas II, dan Rp80.000 untuk Kelas I.

“Saat ini sebanyak 132 juta penduduk yang ditanggung negara. Yang jelas pemerintah terus berupaya untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” tutupnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img