PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, mulai melakukan audit terkait jumlah kerugian negara, atas kasus raibnya dana Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Parepare sebesar Rp6,7 milliar.
Hal tersebut, diungkapkan Kasat Reskrim Polres Parepare, IPTU Asuan Sihombing, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/06/2019).
Dia mengatakan, tim dari BPKP tiba di Polres Parepare sebanyak 4 orang untuk melakukan audit dan memeriksa pihak-pihak dari Diskes Parepare tersebut diantaranya, staf, pengelola dana, dan bendahara Diskes. Termasuk, katanya, mantan Kadiskes Parepare juga akan kembali diperiksa, Muh. Yamin.
“Pemeriksaan dari BPKP rencananya akan berjalan selama lima hari. Adapun, pihak-pihak yang akan diperiksa jumlahnya mencapai 70 orang. Untuk hari ini kami sudah memeriksa beberapa orang,” bebernya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bantaeng tersebut menambahkan, setelah BPKP melakukan pemeriksaan, dan pihaknya menerima hasil audit jumlah kerugian negara yang ditimbulkan, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
“Gelar perkara rencananya akan dilaksanakan di Polda Sulsel,” tutupnya.
Sekadar diketahui, jumlah dana yang raib sebesar Rp6,7 miliar, yang melibatkan mantan Kepala Diskes Parepare, Muh. Yamin, dan sejumlah pihak yang beberapa di antaranya diduga merupakan eks pejabat maupun pejabat aktif dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare.