MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Nyaris 4 bulan, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah KPU kota Makassar akhirnya mendapat titik terang. Selasa (23/4/2019) Dit Reskrimsus Polda Sulsel menahan 2 tersangka, setelah gelar perkara sehari sebelumnya.
Dua tersangka adalah, sekretaris KPU Makassar Drs Sabri (51) dan Habibi (39) selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Kota Makassar.
BACA: Kejati dan Polda Berlomba Usut Penyalahgunaan Dana Hibah KPU Makassar
Kedua tersangka, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2017 dan tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 60 miliar.
“Bahwa dalam pelaksanaan ditemukan Rencana Anggaran Biaya Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 yang tidak direalisasikan dan pungutan pajak yang tidak disetorkan ke Kas Negara/Daerah,” sebut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani, dalam keterangan berkata yang diterima.
Pihak penyidik kata Dicky, menemukan tindak penyalahgunaan tersebut, yang diantaranya; pengadaan barang jasa yang belum dibayarkan kepada penyedia jasa percetakan surat suara Pilwalkot 2018 dan hak upah petugas PPK dan PPS tidak diberikan.
BACA: Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah di KPU Makassar, Polda Sudah Periksa 10 Saksi
“Pajak yang telah dipungut mulai bulan November sampai bulan Oktober 2018 belum disetorkan ke Kas Negara daerah,” tambah Dicky.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1.
Kata Dicky, saat ini pihak Dit Krimsus Polda Sulsel mulai melakukan pemberkasan, untuk selanjutnya naik ke tahap I hingga penyerahan tersangka dan barang bukti.



