25 C
Makassar
Friday, December 5, 2025
HomeHukrimBTN Tidak Balas Surat Polres Gowa, Akibatnya Penyidik Lamban Tangani Kasus

BTN Tidak Balas Surat Polres Gowa, Akibatnya Penyidik Lamban Tangani Kasus

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM —  Polisi Presisi adalah konsep kepolisian yang diusung oleh Polri, yang merupakan akronim dari Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi  serta Berkeadilan. Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Namun, Anwar Sanusi selaku pelapor atas penyerobotan satu unit rumah yang terletak di perumahan Putri Tunggal Regency Pattalasang, hingga saat pelaporan tertanggal 27 Mei 2025 belum mendapatkan kejelasan hasil kelanjutan progres pemerikasaan terlapor.

Kanit Tahban Polres Gowa, Syamsul Bahri
yang dimintai keterangan via telpon mengatakan bahwa lambatnya penanganan ini disebabkan sampai saat ini belum ada surat jawaban dari BTN Cabang Makassar terkait permintaan keterangan sebagai syarat menentukan proses selanjutnya.

“Jadi bukan kami dari Polres Gowa yang memperlambat penanganan laporan, tapi kami belum memerima jawaban atas surat kami ke BTN Cabang Makassar,” terangnya.

Karena itu pelapor bersama wartawan mendatangi Kantor BTN Cabang Makassar, Jl. Kajalalido  untuk mengecek keberadaan surat tersebut. Tampaknya surat tersebut diterima bagian persuratan Kantor BTN pada tanggal 2 September 2025.

Kemudian pelapor menemui pejabat BTN Cabang Makassr bernama Risa selaku penanggung jawab terkait permasalahan surat Polres Gowa yang belum terjawab tersebut. Risa hanya menyampaikan kepada pelapor bahwa pihaknya akan membicarakan hal tersebut dengan Legal BTN, Kamis, 16 Oktober 2025.

Namun kenyataannya sudah lebih dua bulan sejak diterimanya surat tersebut hingga berita ini dipublis, pihak BTN Cabang Makassar belum membalasnya. Olehnya pelapor kembali mendatangi lagi Kantor BTN  mempertanyakan apa alasannya sehingga belum menjawab surat yang dimaksud, tapi orangnyang hendak ditemui sedang tidak ada ditempat.

“Saya ini beli rumah itu secara resmi dan sesuai prosedur atau aturan yang berlaku, tapi kenapa pihak BTN seakan-akan tidak mau memberikan data yang dibutuhkan penyidik,”ungkap Anwar Sanusi selaku pelapor sekaligus pemilik sesuai akta atau sertifikat yang dikeluarkan pihak bank tersebut. (dar)

spot_img

Headline

spot_img
spot_img