MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jajaran Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel kembali menangkap pelaku ujaran kebencian.
Kali ini, pelaku ialah seorang kurir toko elektronik bernama, Faizal Karaeng Lomba (32). Dia ditangkap di Jalan Gunung Bawakaraeng Kota Makassar, Selasa (18/6/2019) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes (pol) Dicky Sondani mengatakan, ujaran kebencian yang pelaku lakukan adalah menulis di akun pribadi facebooknya dengan narasi yang dianggap mengolok-olok aparat kepolisian yang bertugas saat kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu.
“Dia katakan bahwa ya Allah luka kecil didramatisir katanya mereka jauh lebih jihad, hello bosku, bukan saya membenci aparat, cuma sedikit info ji, sudah kewajiban aparat negara untuk menjalankan tugas untuk mengamankan situasi, toh juga mereka digaji tidak kerja gratis,” ujar Dicky membacakan isi postingan pelaku saat rilis di Mapolda Sulsel Jalan Printis Kemerdekaan Kota Makasaar, Kamis (20/6/2019).
Atas temuan itu, polisi kemudian melakukan penelusuran untuk mencari tahu pemilik akun tersebut. Alhasil, tempat persembunyian Faisal Karaeng Lomba diendus polisi. Ia pun akhirnya ditangkap.
“Seolah-olah mengatakan bahwa anggota kita yang luka ini hanya main-main saja tidak ada apa-apanya ini. Ini sangat berbahaya jika memberikan ujaran kebencian seperti ini,” tandasnya
Dalam melakukan pengamanan di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu, Jakarta 22 Mei lalu, memang terdapat 400 orang yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya. Menurut, Dicky Sondani, 400 orang yang ditangkap aparat itu karena terbukti melakukan kerusuhan.
Akan tetapi, Faizal Karaeng Lomba yang tak menerima hal itu kemudian menyebarkan isu sara melalui akun facebooknya untuk memutar balikkan fakta.
“Menggunakan akun resmi, dimana akun resminya itu juga sama dengan namanya dia Faizal Karaeng Lomba,” jelasnya.
“Jadi dia share, dia buat pada 25 Mei pasca peristiwa 22 Mei itu,” lanjutnya.
Dicky menilai, apa yang dilakukan Faisal tersebut sangat berbahaya. Sebab, isu sara yang disebarluaskan pelaku lewat media sosial, dapat sewaktu-waktu menimbulkan perpecahan pada masyarakat.
“Ini jangan sampai terjadi lagi karena ini sangat bahaya, bisa membenturkan kelompok-kelompok masyarakat yang ada di Indonesia ini,” tutupnya.
Saat ditangkap, polisi menyita seunit handphone Asus Z010 warna putih dan screenshot postingan berita dalam akun facebook asli Faizal Karaeng Lomba.
Tersangka disangkakan pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.



