GOWA – Tim Terpadu Penertiban Tambang Liar (Peti) bergerak cepat pasca dibentuk melalui kesepakatan Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan dan seluruh Muspida. Sabtu (12/8/2017), atau tepatnya hari pertama tim yang dipimpin Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni Kr Kio ini bekerja langsung mengamankan satu eskavator dan lima truk.
Eskavator diamankan saat beroperasi di lokasi tambang yang dipastikan tidak memiliki izin. Lima truk yang juga berhasil dijaring oleh tim terpadu yang terisi unsur Pemda Gowa, Polres, Kodim dan Kejaksaan ini, ditangkap dalam kondisi terisi material.
Penangkapan itu dilakukan tim terpadu di Dusun Data, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo. Tim terpadu sendiri memang telah mengantongi lokasi-lokasi penambangan liar. Meskipun demikian, ada beberapa lokasi tambang liar yang dikunjungi tidak beraktivitas saat digrebek oleh tim terpadu.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan, yang dikonfirmasi, menuturkan, penangkapan itu sebagai bukti keseriusan seluruh elemen yang tergabung di tim terpadu dalam menertibkan tambang liar. Di lokasi penjaringan satu eskavator dan lima truk berisi material, kata Adnan, dikategorikan penambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Itu kategori pelanggaran berat. Di lokasi penambangan itu benar-benar sangat merugikan lingkungan. Penambangan di lokasi itu mengakibatkan kerusakan lingkungan,” jelasnya.
Ia juga memastikan para pelaku yang terlibat di penambangan liar di Dusun Data tersebut akan diproses hingga pengadilan. “Tidak ada konfromi. Masalah tambang liar ini sudah sangat meresahkan. Selain merusak lingkungan, mereka juga sudah banyak merusak infrastruktur jalan kabupaten,” terangnya.
Sebelumnya, pihak kejaksaan bahkan memastikan siap menggunakan semua pasal yang dilanggar untuk memberatkan hukuman pelaku tambang liar. Kajari Gowa, Susanto, mengatakan, pihak kejaksaan siap memproses para pelaku tambang liar termasuk yang ikut terlibat hingga ke pengadilan.
“Untuk penambangan liar akan kami proses hingga tingkat pengadilan. Ancaman hukuman hingga 10 tahun,” ujar Susanto.