25 C
Makassar
Friday, December 13, 2024
HomeDaerahBupati Gowa Serahkan Ranperda Pertanggujawaban APBD TA 2021 ke DPRD

Bupati Gowa Serahkan Ranperda Pertanggujawaban APBD TA 2021 ke DPRD

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Bupati Gowa, Adnan Purictha Ichsan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun Anggran 2021 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Senin (4/7/2022).

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan penyerahan ini berdasarkan dengan regilasi yang ada, bahwa laporan yang sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib disampaikan Pemerintah Daerah Kepda DPRD selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakahir.

Adnan menyebutkan laporan pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 ini susah melalu tahapan pemerikasaan dari Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kabupaten Gowa mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Kami menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Gowa atas kerjasama dan perhatian yang serius sehingga Opini WTP kesepuluh ini dapat kita raih. Mudah-mudahan ini memotivasi kita untuk mengelola keuangan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Adnan menjelaskan gambaran umum pengalokasian APBD Tahun Anggaran 2021, pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan dianggarakan sebesar Rp. 2.237.739.730.224,36 direalisasi sebesar Rp. 2.025.543.170.647,51 atau sama dengan 90,52 persen.

“Dengan demikian jumlah sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa Rp. 215.761.245.000.60. yang mana saldo tersebut sudah termasuk sisa dana JKN, sisa dana alokasi khusus san sisa dana untuk pembayaran program kegiatan yang belum selesai dilunasi pada tahun anggaran 2021,” ungkapnya.

Adnan berharap setelah dilakukan penyerahan ini DPRD bisa segera melakukan pembahasan sesuai dengan peraturan pasal 194 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 diatur bahwa persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD atas Rancangan Perda dimaksud dilakukan paling lambat 7 bulan setelah anggaran berakhir.

“Menurut regulasi yang ada Perda Laporan Pertanggujawaban wajib disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 31 Agustus,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin mengaku dengan selesainya penyerahan ini tentu pihaknya akan segera melakukan pembahasan, sehingga Ranparda ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda.

“Kita usahakan secepatnya disahkan menjadi Peraturan Daerah, jadi mungkin besok atau lusa saya akan melakukan rapat dengan teman-teman di DPRD untuk melakukan pembahasan,” tandasnya.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina, pimpinan SKPD, Kepala Bagian dan Camat lingkup Pemkab Gowa.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img