29 C
Makassar
Wednesday, March 18, 2026
HomeHeadlineBuronan 4 Tahun, Pembantai Istri di Sudiang Diamankan di Kalimantan 

Buronan 4 Tahun, Pembantai Istri di Sudiang Diamankan di Kalimantan 

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pelaku pembantai istrinya sendiri pada 2014 lalu, Mustakim (31) akhirnya diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Biringkanaya dibackup oleh Polrestabes Makassar serta Polsek Ketapang di Kalimantan Barat.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan bahwa pelaku diamankan di wilayah Kalimantan Barat, setelah menyerahkan diri di Polsek Ketapang pada Minggu (23/9/2018) lalu.

BACA: Polres Gowa Gagalkan Transaksi Sabu Lewat FB

Tersangka yang membantai istrinya pada 6 September 2014 lalu itu dengan tebasan pada bagian leher dan perut menggunakan senjata tajam jenis parang tersebut lalu dibawa dari Kalimantan Barat menuju ke Kota Makassar untuk menjalani hukuman.

“Setelah empat tahun buron, pasca membantai istrinya didatangkan dari Kalimantan Barat setelah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” katanya, saat merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, jalan Ahmad Yani, Selasa (25/9/2018).

BACA: Pesta Sabu, Polres Gowa Ringkus PNS dan Pegawai Bank

Mustakim tega membantai istrinya, Mira karena marah sebab dirinya menduga ada laki-laki lain yang dekat dengan istrinya tersebut. Dan akhirnya gelap mata membunuh istrinya tersebut hingga tewas ditempat. Kemudian lari dari meninggalkan Makassar.

“Setelah membunuh dia lari dengan bermodal uang hasil penjualan emas milik istrinya menuju Bau-Bau Sulawesi Tenggara, Kemudian Merauke, hingga di Jakarta. Saat pelarian itu bekerja sebagai supir,” jelasnya.

Terakhir, kata Wirdhanto, pelarian yang masuk dalam daftar pencarian orang itu di Ketapang, Kalimantan Barat. Sebelum akhirnya menyerahkan diri, karena dihantui rasa bersalah atas perbuatannya tersebut.

“Dia menyerahkan diri karena dihantui rasa bersalah terhadap istrinya Mira yang dibantainya hanya karena cemburu dengan lelaki lain,” jelas, Wirdhanto di ruangan Media Centre Polrestabes Makassar.

Tidak hanya itu, tersangka yang membantai istrinya di rumahnya sendiri di wilayah Sudiang karena tidak diizinkan oleh istrinya untuk melihat facebook Mira itu, menyerahkan diri karena rindu dengan anaknya yang saat ini sudah berumur 11 tahun.

“Selain rasa bersalah yang terus menghantui. Dia juga rindu kepada anak satu-satunya yang saat ditinggalkannya masih berumur tujuh tahun,” jelasnya.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolrestabes Makassar. Dan disangkakan dengan pasal 44 ayat 4 Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dilapis dengan pasal 338 dalam KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Mustakim, nekat membantai istrinya sendiri, Mira (25), di rumah kerabat yang mereka tumpangi di kompleks Grand Sudiang Residence Blok B No 7, Sudiang, Kecamatan Biringkanayya, Makassar.

Mustakim nekat melakukan kejahatan itu lantaran terbakar api cemburu dan terlibat cekcok dengan korban sebelumnya. Peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 15.30 WITA, Kamis (16/10/2014) lalu.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img