30 C
Makassar
Thursday, February 12, 2026
HomeHeadlineBuronan Kejari Takalar yang Kabur Akhirnya Ditangkap

Buronan Kejari Takalar yang Kabur Akhirnya Ditangkap

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro (39) yang dicari – cari Tim Tabur Ewako Kejati Sulsel dan Tim Tabur Kejari Takalar akhirnya ditangkap.

Ia ditangkap sekitar pukul 07.15 wita di wilayah Dusun Dengilau, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabuaten Takalar, Kamis (3/8/2023).

“Terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht),”ucapnya.

Sebagai informasi, sebelum penangkapan, Tim Tabur Kejaksaan melakukan kegiatan Surveillance selama 6 hari 6 malam di wilayah tempat Basse Dg Jinne bersembunyi.

Sebagaimana perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang dituangkan dalam Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023.

Adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023, berbunyi;

1. Menyatakan Terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.

2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana Penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

“Basse Dg Jinne disangkakan melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, “jelasnya.

Terpisah, Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menginformasikan kepada seluruh buronan – buronan yang telah ditetapkan DPO oleh kejaksaan agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi Buronan,”tegas Leonard.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img