Cair Diawal Juni, THR untuk PNS dan Pensiunan 2018 Dipastikan Naik

Ilustrasi THR/ INT

SULSELEKSPRES.COM – Tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, dipastikan mengalami kenaikan.

Kebijakan itu didasarkan pada peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS TNI, Polri dan pensiunan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5/2018) kemarin.

“Yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan,” kata Presiden Jokowi seperti dilansir dari kompas.com, pada saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu siang.

THR direncanakan cair pada awal Juni, sementara gaji ke-13 dbayarkan awal Juli. Dengan adanya pemberian THR dan gaji ke-13 ini, Jokowi berharap khususnya para ASN untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada publik.

”Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” ujarnya

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar gaji pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.

“Dengan demikian, PNS yang akan mendapat THR nanti hampir sama seperti take home pay. Sementara, gaji ke-13 sebesar satu kali gaji pokok, tunjangan, dan lain-lain,” ujar Sri Mulyani.

Ia menambahkan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Besaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN. “Ini meningkat 68,9 persen, karena tahun lalu pensiunan nggak dapat THR,” lanjut Sri.

Penulis: Muhammad Adlan