SULSELEKSPRES.COM – Meski tersandung kasus Narkoba, Caleg DPRD Kota Makassar terpilih dari PPP, Rahmat Taqwa kemungkinan masih dapat dilantik.
Komisioner KPUD Kota Makassar, Gunawan Masyhar mengugkapkan jika statusnya masih sebatas tersangka, yang bersangkutan masih memungkinkan dilantik.
Meski begitu KPU tetap menyerahkan keputusan kepada partainya, lantaran jika ia dipercat di partai maka tidak bisa dilantik.
“Kalo masih tersangka, memungkinkan untuk dilantik, kecuali kalau dipecat oleh partainya,”ungkapnya.
Dijelaskan pula jika sifatnya hanya ditahan dan atau masih tersangka, maka yang bersangkutan masih bisa
dilantik. Namanya tetap diusulkan untuk dilantik.
Ditanya soal tekhnis pelantikan, apakah bisa tidak dihadiri atau harus dihadiri? Gun menyerahkan sepenuhnya ke DPRD Makassar
“Sepanjang belum terpidana, tetap bisa dilantik. Mengenai tehnis pelantikan, khususnys soal hadir atau tidak hadir, bisa ditanya ke DPRD Makassar,
karena mereka yang melaksanakan pelantikan,” tandasnya.



