25 C
Makassar
Sunday, April 12, 2026
HomeMetropolisCapil Terbitkan 7 KTPel ke WNA di Makassar 

Capil Terbitkan 7 KTPel ke WNA di Makassar 

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar sejak usainya pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) telah menerbitkan sebanyak tujuh Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTPel) bagi Warga Negara Asing (WNA).

Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari Abady mengatakan, tahun ini pihaknya telah menerbitkan sebanyak tujuh KTP el bagi WNA. Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Kebijakan pak dirjen dukcapil kemarin pencetakan e-KTP bagi WNA dihentikan jelang pemilu. Setelah pemilu, kami sudah mulai melakukan pencetakan dan di catatan kami ada 7 orang yang sudah kami serahkan KTP elektronik bagi warga negara asing,” jelasnya.

Tujuh warga negara asing yang diterbitkan tersebut dari berbagai negara. Itupun dikeluarkan jika warga negara asing tersebut memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Seperti, KITAB yang dikeluarkan oleh Kemenkumham melalui Dirjen Imigrasi.

Regulasi penerbitan e-KTP bagi WNA memang diatur dalam UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013.

Dimana dalam aturan, pemerintah memberikan hak kepada WNA untuk memiliki e-KTP sesuai dengan ketentuan dengan izin tinggal.

Penulis: M. Syawal 

spot_img

Headline

spot_img
spot_img