SULSELEKSPRES.COM – Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, merilis jumlah kerugian negara di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, tahun 2021 sekitar Rp58,5 miliar.
Menurut Wakil Ketua Badan Pekerja ACC, Bidang Ekternal, Hamka, jumlah tersebut terdiri dari 99 perkara, dengan jumlah terdakwa 99. Dia juga menyebutkan, untuk tahun 2019, terdapat 120 perkara, kerugian keuangan negara sekitar Rp95,12 miliar, dan tahun 2020 terdapat 80 perkara, dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp59,17 miliar.
“Jika melihat kerugian keuangan negara dari tahun sebelumnya, memang mengalami penurunan. Namun, itu karena perkara yang masuk di persidangan didominasi oleh perkara yang berkaitan dengan korupsi keuangan desa, yang memang kerugian negaranya itu sedikit,” papar Hamka saat menggelar pres rilis Catatan Akhir Tahun (Catahu) di Kantor ACC, Rabu (29/12/2021).
Pihaknya mendesak pada kepolisian, kejaksaan, dan dan pengadilan harus menjadian pemberantasan korupsi, sebagai agenda prioritasnya.



