23 C
Makassar
Friday, February 20, 2026
HomeMetropolisCegah Penularan Covid-19, Pantai Losari Dipasangi Garis Polisi

Cegah Penularan Covid-19, Pantai Losari Dipasangi Garis Polisi

PenulisWidyawan
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jelang perayaan Natal dan tahun baru 2021, pihak Kepolisian bakal menutup sejumlah objek wisata di Kota Makassar,termasuk Anjungan Pantai Losari.

Kebijakan tersebut sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah kota setempat, yang akan mulai diberlakukan pada (24/12/2020) besok, sampai tanggal (3/1/2021) mendatang.

Menurut keterangan Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulsel, Ibrahim Tompo, teknis penutupan anjungan Pantai Losari dengan memasang garis polisi atau police line.

Hal ini dilakukan untuk memutus penularan Covid-19 di kota Makassar. Sebab, Pantai Losari menjadi salah satu tempat yang berpotensi sebagai tempat berkumpul orang dalam jumlah banyak,

Belajar dari tahun-tahun sebelumya, Pantai Losari memang kerap dijadikan pusat berkumpul masyarakat setiap malam pergantian tahun, baik dari warga lokal maupun warga dari daerah.

“Akses masuk di Pantai Losari itu kita pasang police line dan pengendara dilarang berhenti di sekitar kawasan itu,” ujar Ibrahim Tompo, Selasa (22/12/2020).

Lebih lanjut Ibrahim meminta kepada masyarakat agar tetap mengikuti anjuran dari pemerintah. Tetap tinggal di rumah dan menghindari kerumunan, agar tidak tertular virus Covid-19.

“Masyarakat kalau tidak ada kepentingan, tidak usah keluar rumah. Karena tidak akan ada yang merayakan tahun baru di jalan,” jelasnya.

Pada hari perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 nanti, anggota kepolisian bersama TNI dan Satpol PP akan melakukan patroli secara masif di sejumlah titik objek wisata.

Ibrahim juga menegaskan, polisi akan melakukan tindakan tegas atas segala bentuk keramaian, termasuk jika ada kerumunan, kapan saja dan di mana saja dalam kurun waktu yang dimaksudkan dalam surat edaran pemerintah kota Makassar.

“Anggota di lapangan terpaksa melakukan tindakan pembubaran terhadap kerumunan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran penutupan tempat wisata saat natal dan tahun baru 2021.

Surat edaran tersebut merujuk pada Peraturan Walikota (Perwali) Makassar nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang meningkat beberapa waktu belakangan ini.

Penulis : Widyawan Setiadi

spot_img

Headline

spot_img
spot_img