JENEPONTO, SULSELEKSPRES.COM – Tak banyak yang tahu, lahirnya Perda Nomor 2 Tahun 2017, Tentang Wajib Belajar Pendidikan Menengah adalah buah pemikiran dan perjuangan dari Ketua Kerukunan Keluarga Turatea (KKT), DR H Alimuddin SH MH. M. Kn.
Memanfaatkan posisinya sebagai legislator DPRD Sulsel, H Alimuddin mempelopori lahirnya produk hukum pendidikan ini. Sejak awal, dirinya berperan aktif mengawal jalannya forum pembahasan Perda ini, bahkan terlibat langsung sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus).
Masyarakat Kabupaten Jeneponto sendiri diharapkan bisa ikut terbantu dengan Perda ini. Kewajiban menyekolahkan anak hingga SMA/K dipandang kedepannya akan kian meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Masyarakat Jeneponto. Tentu saja muaranya agar kedepan Kabupaten Jeneponto bisa membebaskan diri daricap sebagai daerah tertinggal.
“Pendidikanlah yang bisa merobah nasib seseorang. Atas kesadaran itu, saya menjadi salah satu yang usulkan Perda ini lahir,” kata H Alimuddin (24/12/2017).
Jeneponto sendiri menjadi salah satu daerah di Sulsel yang angka remaja putus sekolah hingga pendidikan menengah terbilang tinggi.
Data tahun 2015 mencatat, baru sekitar 55 persen tamat SMA dari sekitar 70 persen yang tamat SMP di Jeneponto. Angka ini lebih tinggi dari persentase tingkat provinsi.
Di Sulsel sendiri tamatan SMP dari 2008 sampai 2015 baru sekitar 80 persen. “Tetapi tamatan SMA baru 60 persen, masih ada 40 persen usia SMA belum sekolah,” katanya.
“Berlakunya perda ini artinya orang tua punya kewajiban menyekolahkan anaknya hingga SMA atau SMK,” ujarnya.