MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pusat Kajian HAM, Migrasi dan Multikultualisme – Universitas Jember (CHRM2-UNEJ), bekerjasama dengan The Westminster Foundation for Democracy (WFD), menyelenggarakan workshop terkait dengan peninjauan dan pengawasan peraturan Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di Hotel Swiss-Bellinn, Makassar, Selasa (5/11/2019).
Melalui dukungan Kementerian Perdagangan dan Luar Negeri (DFAT) Canada, dan support dari LBH Pers Makassar, kegiatan lokakarya ini rencananya akan berlangsung selama du hari, mulai tanggal 5 November 2019 hinggan 6 November 2019, dengan menghadirkan peserta dari perwakilan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD se-Sulawesi. Selain itu juga hadir beberapa perwakilan organisasni masyarakat sipil dan kalangan jurnalis.
BACA: Dorong Sinergitas Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DPPPA Sulsel Gelar Workshop
Perwakilan CHRM2-UNEJ, Khanif menyampaikan tujuan kegiatan ini untuk mendorong upaya pemantauan dan pengawasan keberlakuan Peraturan Daerah (Perda), maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), untuk mengurangi Perda dan Perkada yang bermasalah.
“Dalam pemantauan dan pengawasan Regulasi, kita menggunakan perspektif inklusif,” kata Khanif saat memberikan sambutan pengantar dalam pembukaan.
Khanif melanjutkan, bahwa banyak temuan Perda yang tidak efektif, yang menghambat pelaksanaaan program program stategis di daerah. Selain itu, sering sekali beberapa Perda yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) justru bertentangan dengan undang-undang di atasnya atau justru mengandung norma-norma diskriminatif terhadap individu atau kelompok tertentu.
BACA: Wagub Sulsel Ingin Pastikan Tidak ada Conflict of Interest Di Lingkup Pemda
“Adanya perda-perda yang sebenarnya tidak diperlukan ini telah menghambat pembangunan ekonomi, pengarusutamaan hak-hak dasar dan fundamental masyarakat serta berpotensi mengurangi pendapatan daerah,” ungkapnya.
Dalam catatan pantauan CHRM2-UNEJ, hingga tahun 2016, pemerintah pusat telah membatalkan setidaknya 3.153 Perda yang dinilai menghambat investasi. Hasil kajian beberapa lembaga menemukan 431 Perda diskriminatif terhadap perempuan dan 53 Perda diskriminatif terhadap kelompok agama tertentu2.
“Melalui forum ini, kita berharap dapat membuka PERDA dan PERKADA yang ada, untuk mengevaluasi keberlakuannya. Kita harus merubah cara pandang dari rezim pembentukan PERDA (Rezim Naskah Akademik) menjadi Rezim yang mengevaluasi keberlakuan PERDA,” tegasnya.
Upaya memaksimalkan fungsi DPRD dalam memantau dan meninjau serta mengawasi Perda dan Perkada tersebut sejalan dengan amanat PP No 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD yang secara rinci mengatur fungsi dan tugas, wewenang, keanggotaan, alat kelengkapan DPRD serta mekanisme pembentukan Perda, termasuk peninjauan, pemantauan dan pengawasan Perda/Perkada oleh DPRD.
“Bapemperda memiliki kewenangan untuk melakukan kajian dan mengevaluasi keberlakuan tidak hanya Perda tapi juga Perkada,” beber Khanif.
Khanif menambahkan, jika Kementerian Dalam Negeri akan segera melakukan perbaikan terhadap PP 12/2018 tersebut untuk menyesuaikannya dengan UU pembentukan peraturan perundang-undangan yang baru. Namun perubahan tersebut akan memperkokoh kewenangan DPRD terkait pemantauan, peninjauan dan pengawasan Perda/Perkada.
“Pada bulan februati tahun 2020, akan dijadikan pedoman oleh Kemendagri,” imbuhnya



