25 C
Makassar
Tuesday, April 15, 2025
HomeHiburanCinta Laura Jadi Duta Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Cinta Laura Jadi Duta Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

- Advertisement -

SULSELEKEPSRES.COM – Cinta Laura Kiehl, salah seorang aktris Indonesia berusia 25 Tahun, didaulat sebagai Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), di Jakarta (29/07/2019).

Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, terpilihnya Cinta Laura Kiehl sebagai Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, karena dinilai sebagai pribadi muda yang positif, cerdas, dan peduli pada kekerasan terhadap perempuan dan anak.

BACA: DPRD Kota Makassar Beri Penghormatan Terakhir Pada Amar Busthanul

“Menteri Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak memilih Cinta Laura Kiehl sebagai Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak agar mendorong anak muda untuk dapat menjadi agen pelopor dan pelapor terhadap lingkungan yang bebas dari kekerasan dan responsif gender,” ungkapnya.

Di sisi lain, menurut Pribudiarta pertimbangan, Cinta Laura Kiehl dipilih karena Cinta Laura Kiehl belum lama menjadi korban kasus dating violence (kekerasan dalam berpacaran).

Pribudarta menjelaskan, setiap korban kekerasan berhak memperoleh hak atas keadilan, hak atas kebenaran, dan hak atas pemulihan terhadap dirinya termasuk Cinta Laura Kiehl.

“Tidak semua korban kekerasan berani berdiri tegar dan memulihkan dirinya, hingga mampu menjadi Duta Anti Kekerasan. Dalam proses mencari keadilan, korban kekerasan terkadang mengalami reviktimasi berupa cibiran dan cacian seperti dialami Cinta Laura Kiehl. Kita perlu mendukung para korban untuk bisa bangkit dari keterpurukan yang diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan diri mereka dan segera pulih dari trauma,” tambah Pribudiarta.

Sementara itu, terpilihnya Cinta Laura Kiehl sebagai Duta Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, ia pun berkomitmen untuk memperbaiki diri serta mendukung program pemerintah dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan.

“Baik laki-laki atau perempuan, dewasa atau anak, tidak boleh menjadi korban dan pelaku kekerasan karena setiap orang berhak diperlakukan secara adil dan setara,” sebutnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img