MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Berawal dari laporan polisi, seorang wiraswasta terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), H. Abdillah alias Dillah (31) diamankan Resmob Polda Sulsel, pada Rabu (6/6/2018) sekira pukul 03.10 Wita, di salah satu kamar hotel, jalan Landak Baru, Makassar.
Dillah dibekuk setelah diduga menggasak uang sebanyak Rp130 juta milik mertuanya, H. Syukur, pada Senin (4/6/2018) saat salat tarwih, di Labalakang, Kecamatan Lasinrang, Pinrang.
“Berdasarkan hasil Lidik dan informasi yang diterima, pelaku yang sebelumnya telah diketahui identitasnya sedang berada di Kota Makassar,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes (pol) Dicky Sondani.
BACA:Â Polisi Bekuk Komplotan Pencurian Belasan Motor
“Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel bersama Anggota Resmob Polres Pinrang melakukan penangkapan terhadap pelaku,” sambungnya.
Saat dilakukan introgasi, kata Dicky, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menggandol uang milik mertuanya sendiri, saat mertuanya menunaikan ibadah salat tarwih di Masjid dekat rumahnya.
Selain itu, dari tangan pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar 120 juta yang diduga hasil curian dan tiga unit handphone.
Sementara, atas perbuatanya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Agus Mawan