25 C
Makassar
Sunday, December 15, 2024
HomeNasionalCovid-19 Naik di Eropa, Kemenag Minta ASN dan Umat Disiplin Prokes

Covid-19 Naik di Eropa, Kemenag Minta ASN dan Umat Disiplin Prokes

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Kasus Covid-19 kembali melonjak di Eropa. Lonjakan terjadi antara lain di Inggris, Rusia, Jerman, Belanda, Austria, Kroasia, dan Slovenia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahkan menyebut ada kenaikan kasus yang mengkhawatirkan.

Meski masih terbilang rendah, kecenderungan peningkatan kasus positif Covid-19 juga terjadi di Indonesia. Sampai dengan Kamis (4/11/2021), data Satgas Covid-19 menunjukkan ada sembilan provinsi yang mengalami kecenderungan peningkatan kasus dalam tujuh hari terakhir.

Sembilan provinsi itu adalah Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Bali, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, dan Papua.

Staf Khusus Menteri Agama, Wibowo Prasetyo meminta ASN Kementerian Agama untuk tetap waspada dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.

“ASN Kemenag agar tetap menjaga kewaspadaan. Lonjakan kasus yang kembali terjadi di Eropa harus menjadi pelajaran bersama. ASN Kemenag harus bisa menjadi teladan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan,” tegas Wibowo di Jakarta, Jumat (5/11/2021), dilansir dari situs resminya.

“Sesuai arahan Menag, para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupatan/Kota, penyuluh, penghulu, guru dan semua jajaran untuk terus mengajak dan mengingatkan umat agar tetap disiplin protokol kesehatan,” sambungnya.

Menurut Wibowo, kedisiplinan prokes sangat penting dalam ikhtiar mencegah penyebaran Covid-19, meski masyarakat sudah melakukan vaksinasi. Kedisiplinan itu harus dilakukan pada setiap aktivitas, utamanya yang melibatkan banyak orang, termasuk kegiatan keagamaan.

“Saat ini, kita masih dalam suasana Maulid. Ke depan ada sejumlah kegiatan perayaan keagamaan dan giat nasional. Semua harus dilaksanakan dengan menerapkan prokes dan sesuai pedoman,” jelas Wibowo.

Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 tanggal 7 Oktober 2021, tentang Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pedoman ini diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi SAW, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19.

“Pedoman penyelenggaraan disusun dengan memerhatikan kondisi atau status daerah dalam konteks pandemi Covid-19, level 1, 2, 3, atau 4,” tandasnya.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 juga terus mengimbau untuk vaksinasi dan patuhi Prokes. Selain itu, untuk pelaku perjanalan luar negeri, sebelum masuk ke Indonesia, harus memahami prasyarat dan mekanisme skrining sebelum keberangkatan, saat perjalanan dan saat ketibaan sebagaimana diatur SE Satgas No. 20 Tahun 2021 beserta addendum-nya.

“Sebelum melakukan perjalanan para pelaku perjalanan diminta menyiapkan persyaratan dokumen. Mulai dari hasil negatif RT-PCR, bukti vaksinasi dosis pertama maupun kedua dan berkas administrasi lainnya seperti visa dan pengisian e-HAC internasional,” Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof, Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (4/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img