MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM -Narti Azizah (20), warga, Desa Parangbaddo, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, diringkus Tim Khusus (Timsus) Kepolisian Sektor (Polsek) Rappocini, setelah mencuri emas senilai Rp25 juta, Minggu (25/11/2018).
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Iqbal Usman, mengatakan bahwa pelaku diamankan di rumahnya bersama barang bukti gelang dan rantai berlapis emas di rumahnya di Kabupaten Takalar. Setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku diamankan sekitar pukul 00.30 Wita, di salah satu rumah di Desa Parangbaddo, Kecamatan Polut Kabupaten Takalar beserta barang bukti kejahatannya,” katanya.
Iqbal, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal ketika pada 22 November 2018 lalu, pelaku mencuri emas milik majikannya yang bernilai hingga puluhan juta rupiah.
“Pelaku telah melakukan pencurian perhiasan emas berupa kalung dan gelang dimana pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga dirumah korban,” katanya.
Dia menjelaskan, pelaku mengambil barang tersebut dengan cara masuk ke dalam kamar korban lalu mengambil perhiasan emas yang tersimpan dalam lemari.
“Selanjutnya pelaku meminta ijin kepada korban untuk keluar sebentar namun pelaku langsung melarikan diri menuju ke Kabupaten Takalar dengan membawa hasil kejahatannya,” jelasnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Mako Polsek Rappocini guna proses penyidikan lebih lanjut.



