MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kisruh terkait tidak cairnya anggaran dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk hotel dan restoran, ternyata harus berbuntut panjang.
Dampaknya tidak hanya berujung di aksi protes dan demonstrasi yang digelar oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan saja. Tetapi, dampaknya jauh lebih besar dari itu.
Hari ini, Kamis (4/2/2021), Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kota Makassar, Rusmayani Madjid, harus menghadapi kenyataan kurang menyenangkan, setelah dirinya diberhentikan sementara alias nonjob.
Tindakan ini diambil oleh Penjabat (Pj) Walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, karena Rusmayani dianggap gagal mencairkan dana hibah hotel dan restoran dari Kemenparekraf tahun 2020 lalu.
Pencopotan Rusmayani tersebut dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Makassar nomor 862/362/BKPSDMD/2021 tentang pemberhentian sementara Rusmayani Madjid sebagai Kepala Dispar.
Menanggapi hal itu, perempuan yang akrab disapa Maya itu merasa disudutkan oleh Rudy Djamaluddin atas persoalan tersebut. Ia merasa dikambinghitamkan terkait kasus yang terjadi
“Saya dikambinghitamkan dengan ini dana hibah,” keluh Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tersebut, Kamis (4/2/2021).
Lebih lanjut Maya mengatakan, dirinya telah berupaya agar dana hibah ini bisa diterima oleh pihak hotel dan restoran di tahun 2020. Bahkan, saat terpapar Covid-19 pun, ia terus berkoordinasi dengan jajarannya agar dana ini bisa cair.
“Iya. Padahal saya waktu itu kan positif Covid-19 juga, dan saya sudah perintahkan Kabid ku. Sudah maksimal,” tutupnya.