MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, mengatakan bahwa penegakan peraturan daerah (Perda) khususnya terkait kebersihan lingkungan sangat minim. Bahkan, bisa dikatakan tidak ada.
“Nol Penegakan Perda. Kita harus betul-betul berbenah untuk menegakkan Perda dan harus konsisten,” katanya, saat ditemui di rumah pribadinya, jalan Amirullah, Jumat (18/1/2019).
BACA: Tak Raih Adipura, Danny Sabet Penghargaan KLHK Kategori Pengurangan Sampah
Olehnya itu, kata Danny Pomanto, pihaknya ditahun 2019 ini, mulai secara tegas menegakkan perda kebersihan, bahkan, dirinya telah memerintahkan para camat di Kota Makassar untuk menindak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami sudah suruh camat, cari orang yang membuang sampah pada tempatnya kami target lima dalam satu bulan,” katanya lagi.
Nantinya, hasil laporan camat tersebut akam ditindaklanjuti dengan menyiapkan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kemudian dimasukkan dipersidangan untuk menentukan denda sesuai dengan aturan atau perda Kota Makassar.
“Kami sudah siapkan personelnya meskipun masih kurang. Dendanya, paling banyak itu Rp50 juta. Perdanya seperti itu,” katanya.
Penulis: M. Syawal



