24 C
Makassar
Monday, February 16, 2026
HomeMetropolisDanny Larang ASN Gunakan Bahan Plastik di Kantor

Danny Larang ASN Gunakan Bahan Plastik di Kantor

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, melarang setiap Aparatur Sipil Negeri (ASN) lingkup Pemerintah Kota Makassar untuk tidak menggunakan kantong plastik dalam beraktivitas di kantor.

Hal itu berdasarkan pasal 20 ayat (1) dan(2) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuce, dan Recycle Melalui Bank Sampah, maka Pemeriksaan Daerah berkewajiban melakukan kegiatan pengurangan sampah secara efektif dan efisien.

Berdasarkan hal tersebut Danny Pomanto mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan Nomor : 660.I/43/s.edar/DLII/II/2019.

Danny mengatakan bahwa setiap Kepala SKPD, Dirut Perusahaan Daerah, Camat, dan Lurah se Kota Makassar mengkoordinir dan memerintahkan pegawai baik itu ASN, maupun tenaga honorer untuk melakukan pengurangan sampah melalui Bank Sampah di Unit Daerah masing-masing dengan menyetor 3 kg sampah daur ulang setiap bulan.

“Mereka juga kita perintahkan untuk menggunakan botol air minum (Tumbler) di kantor masing-masing,” kata Danny Pomanto dalam surat edaran.

Dia juga meminta kepada setiap Kepala SKPD, Dirut Perusahaan Daerah,Camat dan Lurah se Kota Makassar untuk tidak tidak lagi menggunakan konsumsi dari bahan plastik, streofoam atau sejenisnya.

“Kepala SKPD, Dirut Perusahaan Daerah,Camat dan Lurah se Kota Makassar yang melaksanakan rapat, sosialisasi, atau kegiatan sejenis tidak lagi menggunakan konsumsi dari bahan plastik, streofoam atau sejenisnya,” katanya.

“Dengan langkah sederhana ini diharapkan para pegawai mampu mengurangi penggunaan sampah khususnya dari bahan dasar plastik,styrofoam dan sejenisnya,” jelasnya.

Penulis: M. Syawal

spot_img

Headline

spot_img
spot_img