MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Darmawangsyah Muin menggelar sosialisasi Produk Hukum Daerah No 5 tahun 2014, tentang BUMD dan Perusahaan Swasta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Sosialisasi ini tetap mengedepankan protokol kesehatan digelar di Kelurahan Kalegowa, yang dihadiri sekitar 150 orang.
Pada kesempatan tersebut Sekretaris DPD Gerindra Sulsel tersebut juga menjelaskan pentingnya sosialisasi Perda agarasyarakat dapat memahami peran peraturan daerah dalam kehidupan masyarakat.
“Ini upaya kami sebagai wakil rakyat until menjelaskan secara detail fungsi dan peran peraturan daerah dalam kehidupan masyarakat, ” kata Darmawangsyah Muin
ADVERTISEMENT
Dijelaskan pada Perda tersebut peran BUMD perusahaan swasta dan pemerintah memiliki konsep penyaluran dana CSR yang dapat dialokasikan dalam bentuk bantuan kegiatan berupa pelatihan dan bantuan bagi pelaku UMKM.
Ditambahkan jika Perda Nomor 5 tahun 2014, memiliki perang penting dalam mendorong perekonomian khususnya pada fungsi dan peran BUMD dan perusahaan Swasta ataupun milik negara dalam partisipasi kehidupan masyarakat khususnya dalam sektor UMKM
Hingga dikatakan jika dirinya selaku bagian dari Pemerintah Daerah, akan selalu mendorong upaya agar kiranya Anggaran daerah dapat menyentuh kelompok usaha Kecil menengah dan Mikro khususnya dalam bantuan modal usaha
“Insya Allah fungsi kami di DPRD sebagai bagian dari perangkat pemerintahan akan selalu mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran daerah bagi pelaku UMKM dalam sektor Bantuan Modal Usaha, ” Jelasnya
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Lurah Kalegowa M. Zulfikar, Kepala lingkungan wilayah setempat dan sejumlah tokoh masyarakat. Pada sesi tanya jawab, moderator M. Idris Rate menerima perwakilan pemuda yang menyampaikan aspirasi sekaligus beberapa masukan untuk mengoptimalkan implementasi Perda yang dimaksud dan langsung mendapat tanggapan dari Darmawangsyah.
“Apa yang disampaikan tadi merupakan masukan yang konstruktif. Jadi untuk mendorong sektor industri kreatif dan UKM memang Pemerintah perlu menyelenggarakan pelatihan-pelatihan yang bermanfaat untuk menghadirkan skill dan pengetahuan baru yang sesuai dengan varian usaha dan platform yang ingin diciptakan. Sehingga permofalan yang diberikan pemerintah sebagai bantuan untuk masyarakat tidak hanya modal secara materiil tapi juga dibekali dengan skill” Imbuhnya lagi.
Renny Rani Rasyid selaku moderator menjelaskan apa yang menjadi maksud, tujuan dan payung hukum lahirnya Perda No 5 tahun 2014 tersebut. Menurutnya, ini merupakan lamgkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara makro maupun mikro. Dengan begitu amanat konstitusi dapat terwujud yakni menciptakan masyarakat yang berdaulat dan makmur.
Kegiatan yang berlangsung nampak terlaksana dengan baik dan mendapat antusiasme dari para tokoh masyarakat yang hadir. Meski cuaca sedang tidak begitu cerah, namun Penanggungjawab Kegiatan Sosialisasi Perda Rahma Saputri memastikan acara digelar tetap memenuhi protokol kesehatan