MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel, Darmawansyah Muin melaporkan Lurah Pandang-pandang ke Polisi.
Darmawansyah Muin mengatakan, bahwa laporan tersebut dilakukannya lantaran Lurah Pandang-pandang, Andi Asruddin, melarang kegiatan sosialisasi yang akan dilakukannya.
Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulsel itu menjelaskan, peristiwa itu berawal saat dirinya memerintahkan anggotanya Kurnia untuk mendata masyarakat yang akan diikutkan dalam sosialisasi tersebut.
“Tapi, saat Kurnia dan Hera mengumpulkan KTP warga yang akan ikut di acara sosialisasi produk hukum Provinsi Sulsel, tapi di halangi oleh Asruddin,” katanya, saat ditemui di Mako Polres Gowa, Selasa (29/5/2018).
BACA:Â Risman Pasigai Tarik Diri Dari NH-Aziz?
Dia menambahkan, pelarangan yang dilakukan oleh Asruddin bersama dengan PPL Panwaslu Gowa, Darwis dengan alasan telah melanggar PKPU.
Korban yang saat itu bingung langsung menghubungi Istri Darmawansyah Muin. Kemudian kader Partai Gerindra tersebut mendatangi lokasi serta bertanya terkait pelarangannya itu.
“Tidak bisa dia jelaskan apa pelanggarannya dalam PKPU,” jelasnya.
Penulis: M. Syawal