25 C
Makassar
Sunday, March 29, 2026
HomeHiburanDeddy Corbuzier: Ibu Siti Fadilah Memberikan Izin

Deddy Corbuzier: Ibu Siti Fadilah Memberikan Izin

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Podcast Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Supari menuai polemik.

Deddy dianggap melakukan wawancara dengan seorang tahanan tanpa memiliki izin dari Kemenkumham. Melalui video yang dia bagikan di Instagram, Deddy kemudian memberikan klarifikasi.

Meskipun dalam klarifikasinya, mantan pesulap profesional tersebut tidak menjawab langsung persoalan izin dari Kemenkumham. Deddy hanya menegaskan kalau dirinya mendapat izin langsung dari Siti Fadilah Supari.

“Pertama saya ingin memberitahukan bahwa Saya tidak terikat oleh partai, golongan atau kepentingan apapun di dalam podcast saya kecuali Indonesia. Tidak ada HOAX maupun PROVOKASI di dalam Podcast tersebut,” kata Deddy seperti dilihat, Selasa (26/5/2020).

“Masalah Korupsi dll adalah pembelaan beliau yang sudah banyak di media lain. Masalah beliau pernah membantu Indonesia dan dunia menghadapi kasus Sars pun sudah banyak di media lain,” tambahnya.

Deddy mengatakan, tujuan dari podcast tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat melawan Covid-19. Dia menyebut dirinya mendapat izin dari Ibu Siti.

“Ibu Siti memberikan saya ijin bahkan minta untuk memberikan info yang bisa membantu negara kita tuk menghadapi Covid19.
Tujuan dari podcast tersebut adalah untuk kepentingan rakyat dan bangsa kita melawan Covid19,” ujarnya.

“Di luar beliau koruptor atau tidak, yang kita ambil adalah ilmu nya bagi bangsa kita..
Saya paham ketika media memunculkan berita dari berbagai angel.. Tapi saya mohon, kasian Ibu Siti saat ini.. Yuk kita ambil positif nya saja. Ambil ilmu nya.. Tuk Indonesia,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut Deddy beserta rekannya menyamar saat melakukan wawancara.

Wawancara dicurigai terjadi di ruang Paviliun 206 RSPAD. Saat itu, Siti tengah dirawat di RSPAD setelah sebelumnya mengeluh sakit.

 

(*)

 

spot_img

Headline

spot_img
spot_img