MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Ir. Hj. Nurul Hidayat menggelar sosialisasi perda (sosper) no. 2 tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel KHAS Makassar, Sabtu (23/7/2022).
Politisi Golkar itu mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak dengan tepat waktu. Menurut Nurul pajak merupakan salah satu sumber pendapatan kita. Dimana kontribusi pajak itu kembali ke kita, akan digunakan untuk pembangunan.
“Makanya ada program kepatutan pajak, semua ASN, Lurah, Camat, RT dan RW harus terlebih dahulu menyelesaikan pajak baru sosialisasikan ke masyarakat karena pajak itu dari dan untuk kita sendiri yang merasakan kontribusi pajak itu,” jelas Anggota Komisi B DPRD Makassar itu.
Sementara, hadir narasumber Hj Irwan Adnan selaku Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi dan Pembangunan menegaskan, pajak itu sifatnya wajib, suka atau tidak suka harus bayar pajak.
“Pajak itu kontribusi wajib, sifatnya memaksa orang pribadi atau badang, yang nantinya digunakan secara keseluruhan atau kemaslahatan untuk kemakmuran masyarakat dalam bentuk program pemerintah,” jelasnya.
Mantan Kepala Bappenda Makassar itu pun meminta masyarakat memberikan kontribusi terhadap pembangunan kota Makassar melalui pembayaran pajak.
Sementara, Narasumber lainnya, Syafrin MD menjelaskan bahaa ada beberapa kategori bangunan dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Contoh sawah ladang, tanah kapiling, rumah tinggal gedung bertingkat pusat perbelanjaan dan lain lain,” katanya.