MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tengah gencar mensosialisasikan Peraturan walikota (Perwali) baru nomor 51 dan 53 tahun 2020, dan rencananya bakal diterapkan mulai pekan depan.
Perwali nomor 51 sendiri akan mengatur mengenai penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan. Sementara perwali nomor 53 mengatur tentang pedoman penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan pernikahan di hotel dan pertemuan di kota Makassar.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD kota Makassar, Azwar, meminta kepada Pj walikota Makassar agar setiap kebijakan yang dikeluarkan senantiasa melihat semua aspek kemasyarakatannya.
“Semua aspek harus dilihat. Jangan malah merugikan masyarakat sendiri. Diharapkan penerapannya juga bagus di masyarakat,” ujar Azwar, Sabtu (5/9/2020).
Legislator DPRD Makassar dari Fraksi PKS ini tidak mempermasalahkan sanksi perwali 53 tahun 2020 ini. Sebab sifatnya untuk kepentingan masyarakat dan Pemkot Makassar berupaya untuk mencegah penularan Covid-19.
“Perwali yang dikeluarkan tujuanya baik, yang kita tegaskan penegakanya jangan tebang pilih dan harus berkeadilan. Jangan malah berimbas kepada masyarakat bawah. Kasihan masyarakat” tutur Azwar.
Sebelumnya, Kepala Satgas Covid-19 Kota Makassar, M. Sabri, menyatakan bahwa warga yang akan menggelar pesta pernikahan telah diperbolehkan. Namun, secara spesifik akan diatur dalam perwali nomor 53 tahun 2020.
“Silakan aja (resepsi pernikahan) selama melaksanakan protokol kesehatan sesuai Perwali 53. Tidak lagi harus Izin atau tidak izin. Perwali ini sudah memberikan batasan,” kata Sabri beberapa waktu lalu.
Sanksi dan denda juga berlaku pada saat Perwali ini diterapkan. Denda maksimal yang dikenakan untuk para pelanggar bisa mencapai angka 25 juta rupiah.