MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Rezki Mulfiati Lutfi melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Minggu (11/9/2022).
Sosper yang dihadiri Tokoh masyarakat dan pemuda tersebut terkait dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi di Sulsel.
“Tujuan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi adalah untuk menarik dan merangsang Investor untuk melakukan Investasi di daerah dalam rangka menciptakan iklim Investasi yang lebih baik, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,”terangnya.
Rezki Mulfiati Lutfi menjelaskan bahwa Upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan Investasi melalui Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan kepada masyarakat dan/atau Investor tergolong masih rendah,bahkan cenderung kontra produktif.
“Hal tersebut ditandai banyaknya Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta pungutan lainnya yang membebani para pelaku usaha termasuk Investor yang mengakibatkan daya saing daerah dan nasional di bidang Investasi belum optimal,”terangnya.
Rezki memaparkan bahwa Investasi atau penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah antara lain: meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto, serta mengembangkan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Sementara itu, Kiki sapaan akrab Rezki Mulfiati Lutfi juga mendengarkan keluhan warga, salah seorang diantaranya meminta pemerintah untuk memberikan keringanan pajak kepada pedagang di masa pemulihan ini.
“Kita berharap pemerintah bisa memberikan pengurangan pajak perdagangan karena masih dalam pemulihan masa pandemi pasca covid,”kata Bertin salah seorang warga Kec. Biringkanaya.