31 C
Makassar
Monday, February 16, 2026
HomeParlemanDewan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 Pemkab Sinjai

Dewan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 Pemkab Sinjai

- Advertisement -

SINJAI, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai, akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 dalam rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin (6/8/2018) malam.

Persetujuan ini ditandai penandatanganan bersama, dan penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 yang diserahkan langsung Ketua DPRD Sinjai, Abd Haris Umar kepada Bupati Sinjai, H. Sabirin Yahya.

Ketua DPRD, Abd Haris Umar mengatakan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 yang diserahkan kembali ke Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai malam ini telah dibahas di DPRD melalui beberapa tahap, mulai dari penyampaian nota pengantar, pembahasan komisi-komisi hingga rapat gabungan komisi.

BACA: Ketua DPRD Sinjai Hadiri Peringatan Hari Koperasi Nasional Ke-71 Tingkat Provinsi Sulsel

“Ini dilakukan dengan tujuan untuk menuntaskan permasalahan yang belum dapat diselesaikan, serta untuk medapat persetujuan bersama atas Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sinjai,” pungkasnya.

Abd. Haris berharap Ranperda yang telah diserahkan ini agar ditindaklanjuti dalam waktu yang tidak terlalu lama, mengingat masih ada beberapa agenda penting yang menunggu dan juga harus diselesaikan, seperti Pembahasan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2018.

BACA: Wakil Ketua DPRD Sinjai Hadiri Hari Bakti Adhyaksa ke 58 Kejari Sinjai

“Ini berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah khususnya dalam pasal 305 ayat 1 yang menegaskan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum di tetapkan oleh bupati/walikota paling lama 3 hari kerja,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya menuturkan penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2017 ini merupakan wujud terjalinnya kemitraan komunikasi dan kordinasi yang baik antara pemerintah daerah selaku pemegang kewenangan eksekutif dan dewan perwakilan rakyat daerah dengan kewenangan legislatifnya.

“Terjalinnya kemitraan yang baik antara kedua lembaga ini senantiasa dapat terjaga dipelihara dan ditingkatkan sehingga terjamin suksesnya penyelenggaran pemerintahan daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan Kabupaten Sinjai yang sama kita cintai,” pungkasnya.

Bupati juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan DPRD atas pengawasan program dan kegiatan tahun anggaran 2017 yang memberikan dampak yang luar biasa pada sistem tata kelola pemerintahan keuangan yang baik sehingga Pemkab Sinjai mampu kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kedua kalinya.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna ini, Wakil Bupati Sinjai, H. A. Fajar Yanwar, unsur Muspida, Sekda Sinjai, Drs. Akbar Mu’min, Sekretaris DPRD, Lukman Mannan, para Asisten, Staff Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah/Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, serta insan pers.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img