MAKASSAR – Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kota Makassar, melalui Bagian Hubungan Masyarakat melakukan sosialisasi Perundang – undangan Daerah (Perda) No 10/ 2011 tentang pengelolaan rumah kos di Hotel Ramayana, Jln Bawakaraeng, Makassar, Kamis (10/8).
Anggota DPRD Makassar, Saharudin Said dalam penjelasannya mengatakan, kegiatan sosialisasi ini sudah beberapa kali dilakukan oleh DPRD Kota Makassar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait adanya Perda.
“Kenapa ada anggota DPRD disuruh turun melakukan sosialisasi Perda?, Karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya,
dan ini tugas anggota DPRD,” kata Saharuddin Said.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa sudah banyak rumah kost di Makassar. Olehnya dia meminta kepada pengusaha rumah kost untuk taat pada Perda nomor 10 tahun 2011 tersebut.
“Ini untuk kepentingan kita kita juga, jadi yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak semestinya tidak bandel lagi. Makanya harus ada kerjasama dengan masyarakat,” ucapnya.