
MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pengalihan pegawai tidak tetap atau PTT ke pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi pro dan kontra, karena ada beberapa kebijakan yang dianggap tidak sesuai pada setiap formasi.
Akan tetapi Penataan tenaga honorer telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai PPPK Pada pasal 99.
Adapun jumlah keseluruhan untuk kuota di Sulawesi Selatan yakni 8.783. dari Tiga Formasi mulai dari formasi Kesehatan, Teknis dan Guru. Formasi pendidikan yang paling dominasi karena jumlahnya 8.371 dengar jalur PPPK.
Sementara Formasi kesehatan hanya 136 yang jalurnya di bagi dua melalu CPNS dengan kuota 103 dan PPP hanya 33 kuota. Dan untuk formasi teknis jalur PPPK kuota 30 orang dan jalur CPNS 246 kuota.
Data tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BKD Pemprov Sulsel, Imran Jauzi setelah pihaknya mengajukan jumlah yang di butuhkan namun tidak semua di akomodir oleh pusat. Namun menurutnya hal ini menjadi peluang besar kepada PTT untuk bisa mendapatkan gaji lebih tinggi setelah adanya program PPPK dari pusat.
“Perbedaannya adalah jika dengan status honorer atau PTT hanya akan mendapat upah 15 ribu perjam. Kalau PPPK gajinya akan hampir sama dengan ASN sehingga ini menjadi peluang bagi teman – teman honorer,” katanya.
Imran Jauzi juga menyampaikan bahwa dengan pengalihan PTT ke PPPK makan akan mengurangi beban APBD karena tidak perlu lagi mengeluarkan 15 ribu perjam karena PPPK di bayarkan oleh pemerintah pusat dan lebih terjamin kesejahteraan guru.
“Pengalihan ini di harapkan organisasi lebih dinamis dan lincah dan PPPK yang di utamakan memang mereka yang sudah berumur karena sudah banyak keluhan karena sudah lama mengabdi,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Kepala bidan pengadaan pemberhentian dan informasi kepegawaian Mustanul Arifin menuturkan bahwa tidak bisa di pungkiri sejauh ini keberadaan PTT sudah sangat membantu tugas pokok PNS. Namun pihaknya harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan utamanya dalam perbaikan pendidikan guru di Indonesia dalam program 1 juta guru.
“Memang dalam PPPK fokus merekrut tenaga guru. Ini untuk mengurai persoalan pendidikan kita. Untuk jalur PPPK 1 tahun bisa di review dan sebagai
Tanggung jawab pemerintah maka buatkan 1 regulasi agar tetap memiliki kinerja dan kualitas melalui program 1 juta guru,” tuturnya.
Untuk persyaratan yang boleh mengikuti seleksi PPPK ada empat persyaratan diantaranya honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN, Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri, Guru Honorer bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud dan Lulusan dari Pendidikan Profesi Guru (PPG)
“Untuk tesnya Pemerintah akan melakukan tes 3 kali tes pertama honorer kategori 2, yang kedua diperuntukkan untuk semua di sulsel, ketiga kalau masih ada yang kosong maka bisa memilih. Jdi harapan supaya bisa diisi semua,”paparnya
Menanggapi hal itu, ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle menegaskan jika pihaknya mengapresiasi program pusat karena disisi lain sangat membantu keuangan provinsi karena penggajiannya akan diambil alih oleh pusat akan tetapi menurutnya ada hal yang tidak adil sehingga dirinya sangat berharap setiap aturan semanusiawi mungkin setiap mengambil keputusan.
“Respon baik dengan adanya program pemerintah seperti ini tapi menurut saya dengan persyaratan yang ada tidak adil karena banyak yang tidak bisa mendaftar diantaranya sarjana baru di bidan pendidikan karena belum memiliki dapodik sehingga tidak punya ruang meskipun di sisi lain sangat baik karena beban APBD akan di ambil alih oleh APBN,” jelasnya.