26 C
Makassar
Monday, December 16, 2024
HomeHukrimDidesak LKBHMI, Kejati: Status DPO Jen Tang Tidak Akan Kita Cabut

Didesak LKBHMI, Kejati: Status DPO Jen Tang Tidak Akan Kita Cabut

PenulisM. Syawal
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Salahuddin mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menghapus status Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati atas nama Soedirjo Aliman.

Pernyataan itu menysul adanya, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) di depan Kejati Sulsel yang menuntut agar Soedirjo Aliman atau Jen Tang segera di tangkap.

Bahkan, menantang Kejati dalam waktu tiga hari kedepan sudah ada progres terkait keberadaan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp500 juta, Jen Tang.

BACA JUGA: 
Sejumlah Mahasiswa Tuntut Kejati Tangkap Dan Adili Jen Tang
Soal Kasus Jen Tang, LKBHMI Sebut Kejati Mandul

“Status DPO Jen Tang tidak akan kita cabut. Sampai Jen Tang ditemukan dan Kejaksaan tidak akan berhenti mencari Jen Tang,” kata, Salahuddin, saat ditemui usai bertemu dengan mahasiswa LKBHMI, di depan Kantor Kejati Sulsel, Rabu (15/8/2018).

Salahuddin menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya terus berusaha dengan barbagai cara untuk menemukan tersangka kasus korupsi penyewaan tanah negara, Jen Tang. Dan saat ini pihaknya bekerjasama dengan monitoring centre kejaksaan agung.

“Saat ini kami masih mencari titik di mana Jen Tang berada dan bekerjasama dengan tim monitoring Kejaksaan Agung, serta pihak terkait agar memberitahukan jika menemukan posisi Jen Tang,” katanya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img