SULSELEKSPRES.COM – Status Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Provinsi Papua Hery Dosinaen, dalam dugaan kasus penganiayaan terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dinaikkan sebagai tersangka, Senin (18/2/2019).
Penetapan tersebut, ditempuh Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, setelah gelar perkara pada hari ini.
BACA: Akan Dipanggil KPK, YOSS Enggan Menanggapi
“Untuk status Sekda Papua atas nama pak Hery status saksi sudah kita naikkan tersangka dan saat ini masih dalam pemeriksaan nanti kita tunggu aja jam berapa selesai,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, seperti dikutip CNNIndonesia.
Kata Argo, pihaknya mempunyai dua alat bukti, terkait keterlibatan Hery dalam penganiayaan terhadap penyelidik KPK, yakni keterangan saksi dan ahli.
BACA: KPK Butuh Waktu yang Panjang Demi Kawal Stadion Mattoangin
“[Dasar penetapan tersangka] dua alat bukti yang cukup ya, ada keterangan saksi, keterangan ahli, kemudian ada petunjuk di situ,” katanya.
Meski begitu, Argo belum dapat menerangkan peranan Hery dalam kasus yang dilaporkan oleh penyelidik KPK itu tersebut. Yang pasti, Argo membenarkan, bahwa Hery terlibat dalam penganiayaan itu.
“Nanti kita tunggu saja,” ucapnya.
Hery saat ini diperiksa di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Dia diperiksa sejak pukul 10.30 WIB.
Dua orang pegawai KPK diduga dianiaya pada Sabtu (2/2/2019), ketika mengambil foto di tengah aktivitas rapat antara Pemprov Papua dan anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur.
KPK kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Minggu (3/2/2019) lalu. Dari hasil visum yang diterima pihak kepolisian, diketahui pegawai KPK bernama Gilang Wicaksoni mendapat luka di bagian hidung.
Sehari berselang, pada Senin (4/2/2019) pihak Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik.



