MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Penyalah gunaan obat sedian farmasi ternyata telah merambah ke daerah-daerah perkampungan, salah satunya di Luwu Timur (Lutim), beberapa tempat penyediaan obat sedian farmasi turut andil dalam memuluskan peredaran obat-obatan terlarang.
Hal ini setelah Kasat Res Narkoba bersama anggotanya melakukan penangkapan terhadap pengedar obat-obat terlarang sediaan farmasi pada Sabtu (13/1/2018) sekitar pukul 20.30 Wita, di Dusun Balambano Desa Puncak Indah Kec. Malili Kab. Lutim.
BACA:Â Detik-Detik Ambruknnya Kantor BEI, Telan 73 Korban
“Identitas terduga pelaku Alpian alias Pian berumur 24 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, Senin (15/1/2018).
Pian disergap dalam rumahnya, didapati sejumlah barang bukti diantaranya 158 butir obat Sumadril, 150 butir obat Dextro, 20 butir obat THD, 1 unit HP merek Strawbery lipat warna putih dan 1 unit HP merek Samsung warna silver.
“Tersangka penyalahgunaan obat-obatan dengan cara menjual, menyimpan dan mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti di bawah ke Polres Luwu Timur untuk kepentingan penyidikan.